Pemerkosa anak meminta maaf kepada keluarga korban, tetapi mengaku tidak bersalah bahkan setelah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara
TRIBUNNEWS.COM-Seorang pria dituding memperkosa tetangganya yang masih anak-anak. –Dia meminta maaf kepada keluarga korban, tapi dia tetap tidak mengaku bersalah.
L Penulis divonis sepuluh tahun penjara Senin (5/10/2020) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin dan divonis enam bulan penjara.
Keputusan hakim atas terdakwa tidak sebaik permintaan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bacaan: Sakit Hati Sang Ibu Menyulap Anak yang Masih Sekolah Menengah Atas Menjadi PSK, Pingsan Saat Melihat Alat Kontrasepsi: Ibu Ga Ikhlas
Seputar Tergugat, Dia Tetap Ngotot untuk Tidak Pemerkosaan Sampai Hakim Menjatuhkan Putusan Sebagai korban dari anak tetangga.
“Jika saya terbukti bersalah, saya akan meminta maaf kepada keluarga korban.”, Kata terdakwa dalam sidang virtual, Senin (5/10/2020). minggu. -Untuk membacakan putusan, juri membahas dan mempertimbangkan semuanya, baik itu saksi, keterangan terdakwa maupun alat bukti dalam surat yang dikeluarkan oleh terdakwa.
Terdakwa dituntut oleh Menteri Kehakiman, dia dituntut dengan hukuman penjara jangka waktu tetap 12 tahun atau 6 bulan untuk kejahatan bawahan dan denda 1 miliar rupee. -Mendengar permohonan tergugat, pada dasarnya permohonan tergugat membutuhkan keringanan hukuman. Mengingat terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun yang masih belia untuk mengoreksi perilakunya, maka tim hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. 6 tahun penjara. Anak perusahaan bulanan, denda Rp. .. Waktu yang dihabiskan di tahanan semakin berkurang, “kata Alvi.

Di saat yang sama, kuasa hukum korban, Anto Astari Cikmit SH, digugat oleh putusan hakim. , Tidak sebaik permintaan jaksa. Saya akan naik banding atau menerima permintaan hakim. Dia berkata: “Kita punya waktu seminggu untuk membahas banding atau menyetujui keputusan hakim dengan keluarga korban. “(Sripoku.com/Mat Bodok) -Artikel ini telah diterbitkan di sripoku.com dengan judul Banyuasin. Pelapor untuk anak di bawah umur dijatuhi hukuman 10,6 tahun penjara dan meminta maaf tanpa mengaku bersalah.