Bupati Samba Timur menggugat Ketua DPRD di Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Koresponden Pos Kupang kepada Lewanmeru
SUBUNNEWS.COM, SUMBA-Bupati Samba Timur Gideon Mibiola telah mengadukan Presiden Samba Timur DPRD Ali Oemar Fadaq ke Polsek Samba Timur. Diposting ulang atas dugaan pencemaran nama baik Gidion Mbilijora.
Hal ini diteruskan oleh AKBP Mabes Polri Samba Timur. Handrio Wicaksono dari SIK kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20 Juli 2020).
Menurut Handrio, laporan polisi itu disampaikan Bupati Samba Timur Gideon Mbiliyola, Selasa (14/7/2020). -Dia Mengatakan: “Laporan Bupati Sumba Timur resmi selesai pada 14 Juli 2020.” Bacaan: Sepulang dari Malaysia, ketiga warga Sumba Timur itu dalam masa observasi 14 hari-Baca: Kevin Aprilio menunjukkan penampilan baru setelah memotong rambut panjangnya – setelah menjelaskan, laporan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pengambilan barang bukti. Bupati Samba Timur, ”ujarnya. -Handrio mengatakan pihaknya independen dalam menangani kasus tersebut, apalagi wartawannya adalah Bupati Samba Timur dan yang kabarnya adalah DPRD. Ketua Samba Timur Ronaldus Ama Kii, No. LP / 112 / VII / Res. 1.18 / 2020 / NTT / Res ST .

– Presiden DPRD Dong Samba Ali Oemar Fadaq (Ali Oemar Fadaq) ) Sudah dipastikan di penjara, dan dia diberitahu bahwa dia telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ”kata Ali Fadaq. (Dilaporkan oleh reporter POS-KUPANG.COM, subjek Lewanmeru)
Artikel ini pernah dimuat di pos-kupang.com dengan judul “Breaking News”: Bupati Samba Timur, Kidion Mbili Gidion Mbilijora Adukan Ali Fadaq ke Polsek Samba Timur