TRIBUNNEWS.COM-Penindakan terhadap anak ibu kandung itu terjadi di dekat Kekere, Desa Semayan, Lombok, Nusa Tenggara Tengah.

Seorang pria bernama Rully Wijayanto (32) menggugat ibunya, Praya Tinangsih (52), terkait hak waris ayahnya.

Hak waris dalam bentuk 4.2 hektar menjadi masalah.

Disini Di atas sebidang tanah inilah rumah yang dibesarkan oleh orang tuanya Rully .

Kejadian ini bermula saat ketiga ayahnya, Astoni Husnan, meninggal pada tanggal 29 Agustus 2019.

• Nenek 78 tahun digugat oleh anak dan cucu sebagai ahli waris Dia mengaku bahwa dia tidak pernah ada di masa depan: semua orang rakus!

• Gegara bermasalah dengan motor, anak NTB nekat mengutuk ibunya, polisi menolak: Maafkan bos

– Tsania Marwa menuntut haknya saat menikah dan menggugat Gono Gini atas harta benda di Atalarik Syach — -Saat itu Asroni punya wasiat kepada istri dan anak-anaknya, agar rumah yang mereka tempati tidak bisa dijual atau dibagi. Bangunan itu tidak bisa diubah menjadi rumah bersama.

Ketika putra sulung Rully ingin membangun ruang tamu dan dapur, masalah muncul.

Bunda Praya tidak mengizinkan keinginan ini.

Lebih banyak halaman === ======>