TRIBUNNEWS.COM-Pria berinisial AL (49) ini mengaku sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak di Pontianak, Kalimantan Barat. Mulai tanggal 23 September 2020, Kabupaten Pontianak Timur mulai menarik perhatian publik.

Berdasarkan hasil interogasi, Kapolres Pontianak Kombespol Komarudin mengungkapkan bahwa pihak TNI AL mengaku bertekad membunuh istrinya. , Sumiati dan anaknya Garbi, karena cemburu dan tidak mau bercerai.

“Pelaku tidak ingin bercerai, dan terjadi perselisihan.”

“Karena harapan pelaku tidak dapat terwujud, pelaku kekerasan emosional meninggalkan rumah untuk mengambil setrika. Secara emosional membunuh istri dan anak-anaknya Hidup, ”kata Kombespol Komarudin Sabtu (3/10/2020). — Bacaan: Fakta Baru Pembunuhan Istri dan Anak, Video Pornografi Awal Pertarungan-Bacaan: Suami Membunuh Istri dan Putrinya di Pontianak, Pelaku Hampir Bunuh Diri-Bacaan: Al Ditangkap sambil minum, penulis dalam rangkaian pembunuhan Destiny S yang berujung bunuh diri – sebelum terjadi rekonstruksi, Komarudin mengemukakan bahwa bukti tersebut sesuai dengan fakta dan pernyataan penulis. Dalam hal ini, TNI AL akan dihukum dengan berbagai ketentuan atas perbuatannya terhadap istri dan anak-anaknya, yakni ancaman Pasal 338 KUHP, Pasal 340, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Penjara seumur hidup, bahkan kematian. (*)

(Tribunpontianak.co.id/Ferryanto)

Artikel ini pernah dimuat di tribunpontianak.co.id, dengan judul mengaku membunuh istri dan putrinya. AL menanggapi pasal saat melahirkan, Kapolresta: Hukuman mati maksimum