PADAN TRIBUNNEWS.COM-Anak di bawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumatera Barat) diduga menjadi korban perbuatan cabul dan diduga telah berkali-kali disodomi. (36) Ditangkap oleh polisi di Kabupaten Padang Kota (Polresta).

Sebelumnya, MM ditangkap karena diduga melakukan sodomi terhadap korban dengan nama korban RRK (13) sebagai kepala. , Penulis MM memperoleh perlindungan keamanan pada tanggal 28 Agustus 2020 sesuai laporan polisi nomor LP / 451 / B / VIII / 2020 / SPKTI.

– Ketua Tim Reserse Kriminal Polres Badong Rico Fernanda mengatakan, pelaku tidak melakukan tindakan apa pun.

Baca: Warga Bandung Tak Perlu Lagi Ke Jakarta untuk Terbang ke Bali. Garuda Layani Rute Bandung-Bali-Tapi, Komisaris Polisi Rico Fernanda (Rico Fernanda) mengatakan bahwa yang disebut pelaku sebenarnya sudah bisa sering melakukan ini. “Sejak 2018,” kata Kom Pol Rico Fernanda, Minggu (30 Agustus 2020).

Komisaris Polisi Rico Fernanda menyatakan bahwa penulis telah ditangkap selama penyelidikan. .– Keluarga mencurigai perilaku pelaku. Selalu dekat dengan korban.

Halaman selanjutnya