Tujuh jaksa bersiap menghadapi kasus penikaman Syekh Ali Jaber
Reporter Tribunlampung.co.id Laporan Muhammad Joviter-TRIBUNNEWS.COM, Bandanampang-Tujuh jaksa bersiap menghadapi kasus penikaman Usadz Syekh Ali Jaber. Pada Jumat, Danny (18/9/2020) -Tujuh jaksa diangkat dua hari setelah menerima pemberitahuan untuk memulai penyidikan Badan Reserse Kriminal Satters Polres Bandar Lampung.
Jaksa penuntut ini akan bertanggung jawab atas penyelidikan.
Baca: Dr. Mahfud Sebut Ali Jaber, Mungkin Dia Penyerang yang Menusuk. Menolak.
Meski demikian, Abdullah Noel Danny tidak bisa mengungkapkan nama jaksa yang ditunjuk.
Baca: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Alfin Andrian, Syekh Ali Jaber-Sesuai Fakta Dia dan Jaksa Alpin Andrian Menikam Syekh Ali Jaber (Syekh Ali Jaber) Dalam kasus), jaksa penuntut akan mengenalnya. Abdullah Noer Deny (Abdullah Noer Deny) mengatakan, saat ini hanya SPDP yang masuk.
Sebelumnya, kasus tersebut direkonstruksi polisi, Kamis (17/9/2020).
Di saat yang sama, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Humas Polres Lampung, mengatakan jaksa yang ditunjuk akan memeriksa 4 butir mencurigakan tersebut 2 sesuai dengan Pasal 53 KUHP. 12 Desember 1951.

Pandela mengatakan: “Kami berharap pekerjaan delegasi tahap pertama dapat selesai dalam 20 hari pertama setelah SPDP diterbitkan.” (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) – Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul “Tangani Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber”. Jaksa Penuntut Umum Bandar Lampung Angkat 7 Jaksa