Enggan memasang mobil, pria itu mengaku sebagai korban pencurian, dan inilah akhirnya
Wartawan Sripoku.com Wawan Septiawan melaporkan-TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG-Ponidi (51 tahun) memutuskan untuk melayangkan laporan palsu soal pencurian mobil itu ke Polsek Dempo Tangah. – Empat bulan menunggak mobil,
warga Desa Tumbakasiswa di Pagaralam bagian selatan akhirnya dipenjara.
Dia tidak sendiri, dua temannya Edi (41) dan Zili (46)
– Setelah polisi mengusut dan memeriksa para saksi, akhirnya mereka mengungkap cara Bonedy mengarang cerita, yakni Ia dicuri orang tak dikenal saat parkir di Mbakan di Jalan Simpang, Kabupaten Demptanga. Membuat laporan palsu di sel.

Baca: Warga Merangin Tewas Akibat Penangkapan Tak Sengaja dan Dituduh Mencuri Sepeda Motor Hingga Dipukuli Agen
Kapolsek AKBP Pagaralam Dolly Gumara SIk MH oleh Kapolse Dempo Tangah Ipda Ramsi Mengatakan Tersangka Tahun 2020 Menyerah kepada polisi Dempo Tangah pada 16 dan 17 April, dan melaporkan bahwa penjemputannya Carter Futula telah dibawa pergi oleh pencuri. Polisi Pagalaram langsung mencuri mobil Bonidi di TKP. Menurut tersangka, mobilnya hilang di Jalan Simpang Mbacang, Kecamatan Dempo Tengah, dan dinyatakan sebagai Kapolres pada Rabu (8 Agustus 2020).