Quebec, TRIBUNNEWS.COM-Karanggayam Kebumen, pria bernama depan RY (25), ditangkap polisi.

RY diduga berhubungan seks dengan Bunga (13), namun tidak berhubungan seks dengan nama aslinya pada Kamis, 20 Agustus 2020, saat rumahnya terbengkalai sekitar pukul 20.30 WIB.

Rudy Cahya Kurniawan dari Kapolres Kebumen AKBP menyatakan bahwa terungkapnya perbuatan tidak jujur ​​tersebut bermula dari perbincangan antara korban dan istri tersangka melalui WhatsApp. Dan meminta untuk menemuinya di suatu lokasi. – “Peristiwa itu ditemukan dari percakapan antara korban dengan tersangka yang diketahui oleh istri tersangka.

Percakapan tersangka tidak dibacakan oleh istrinya karena dia Dibacakan oleh istrinya. ”Kapolres AKBP Kebumen Rudy Kahya Kurniawan (Cahya Kurniawan) didampingi Kepala Divisi Humas Iptu Sugiyanto dan Kepala PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin, 8 Juli. Kata. , Wanita itu melacak informasi ini.

Singkatnya, informasi tersebut sampai ke orang tua korban.

Akhirnya, tersangka diserahkan ke polisi di bawah sidang keluarga korban. Kemudian tersangka kami selidiki dan selidiki, “katanya.