TRIBUNNEWS.COM-Seorang gadis remaja asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan. Dia diperkosa oleh ayahnya LP (49) selama 7 tahun. –Selama bertahun-tahun, dia dipaksa untuk memenuhi nafsu ayahnya, dan korban mengaku hanya bisa pasrah. Dia tidak berani mengutuk orang lain. Pelaksana Tugas Polisi Pasing Consable Divisi Humas Polri mengatakan: “Korban tidak pernah diancam oleh ayah kandungnya, sehingga korban tidak pernah menceritakan apapun tentang kejadian tersebut.” Siak, Bripka Dedek Prayoga di Kompas.com, melalui Pesan WhatsApp, Sabtu (8 Agustus 2020).

Menurut pengakuan korban, sejak tahun 2013 lalu, penulis melakukan perbuatan tidak senonoh pertama terhadap putri kandungnya. -Membaca: Kronologi Jarik, Pelecehan Seksual Pemburu Kain Jimat, Mengusir Polda Jatim dan Kalimantan Tengah

Bacaan: Ini Identitas Siswa SMP yang Jatuh di Gunung Piramida-Bacaan: Guru Taman Kanak-kanak Membunuh Korban Pelecehan Seksual Sutradaranya sobek-sobek, saat ini korban masih kuliah atau berumur 13 tahun. Kasus pemerkosaan tidak terungkap sampai tujuh tahun kemudian.

Ketika saudara laki-laki dari korban lain mengakui bahwa seseorang hampir menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya.

“Tersangka ditangkap dan berselingkuh dengan orang lain, dan dia juga tahu bahwa bibi korban hampir diperkosa oleh tersangka.”

Baca: Pelecehan Fetish Kain Jarrick Penyerang ditetapkan sebagai tersangka kriminal dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. “Kata Dadek… Berdasarkan hal tersebut, korban akhirnya berani memberitahu ibunya dan kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyidikan, polisi akhirnya menangkap penulisnya. Saat dilakukan penyidikan, penulis pun diserahkan. Mengakui perbuatannya.

“Tersangka saat ini sedang diperiksa oleh Dinas Pak (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan sedang dilakukan penyidikan pidana oleh Polsek Siak,” kata Dedek. Tersangka akan diadili atas perbuatannya. Hal tersebut akan diubah dengan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014, yang mengubah UU No. 23 tahun 2002 yang mengatur tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Polisi memasang judul di Kompas.com dengan tulisan ” Pemerkosaan anak perempuan ayahnya selama 7 tahun “dipublikasikan, polisi: korban mengkhawatirkan beritanya karena ancaman