Siswa sekolah menengah Pasuruan yang dicurigai melakukan pelacuran dan pelecehan dijatuhi hukuman penjara dua kali
Galih Lintartika / Surya.co.id-TRIBUNNEWS.COM-PASURUAN-Mustofa (47 tahun) alias Musdalifa, yang dicurigai melakukan penculikan, penahanan dan pelecehan seksual, warga bupati Sumberagung, Grati, Pasuruan, Provinsi Jawa Timur telah diancam sejak lama. Di penjara. -Justice dan Gerakan Pembangunan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan persyaratan pada berbagai tingkatan.
Dia mengatakan bahwa unsur-unsur penculikan, pemenjaraan dan pelecehan seksual ada di sekelilingnya.
“Semuanya terjadi, jadi kita dapat menerapkan tiga dari dua ini,” Adrian (Adrian) Selasa (17/3/2020).
Baca: perpindahan Nganjuk pada dukun yang jelek Kronologi: Noda darah di celana menjadi bukti
Baca: Kronologi Suami Istri Facebook Tikam Gegara (Tikam Gegara) Status: Ekspresi aktor tampaknya menjadi penilaian polos saat mendengarkan
Baca: Kronologi Pelacuran dan Pelecehan Seksual Siswa SMA Pasuruan: Dihipnotis dengan dipukul di pundak- Menurutnya, dalam hal penculikan, pihaknya akan memenjarakan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 328 UU Pidana, hukuman maksimal 12 tahun penjara karena t penjara.
Dalam hal terjadi penculikan, partainya akan memenjarakan tersangka pidana sesuai dengan Pasal 333 Hukum Pidana, hingga 8 tahun penjara.
Ketika serangan seksual terjadi, partainya menjelaskan kepadanya bahwa ia akan memenjarakan tersangka sesuai dengan Pasal 289 Hukum Pidana, dengan hukuman maksimum 9 tahun.
“Ini akan membuat tersangka dipenjara untuk waktu yang lama. Saya harap dia bisa bertobat dan menyesali perilakunya.”
Adrian menjelaskan bahwa tersangka tidak pernah belajar tentang penjara. Menurut data polisi, tersangka dipenjara dalam dua kasus berbeda. Siswa sekolah menengah yang melarikan diri dari Pasuruan
Breaking News Polisi menangkap predator pedofil di Pasuruan, ini adalah serangkaian kasus pidana-pertama, tersangka dijatuhi hukuman penjara karena kasus lotere, dan Dia dijatuhi hukuman penjara 4 bulan di Cido Aljo Lapas dan kasus ini dieksekusi pada tahun 2009.
Kedua, tersangka dijatuhi hukuman penjara karena sodomi atau pelecehan seksual, dan dihukum 2 tahun di pusat penahanan Bangil. , Tersangka hidup kemarin di tahun 2017.

Artikel ini diposting di surya.co.id, dengan judul Pasuruan pernah dipenjara dua kali karena prediktor pedofil siswa sekolah menengah. Inilah yang terjadi, https: //surabaya.tribunnews. com / 2020/03/17 / Tersangka predator pedofil terhadap remaja sekolah menengah di Pasuruan, belum pernah dipenjara dua kali.