Tiga pecandu narkoba ditangkap setelah melarikan diri dari pagar setinggi 8 meter setelah melarikan diri selama satu setengah jam
Medan TRIBUNNEWS.COM-Tiga tahanan / warga binaan melarikan diri dari Pusat Penahanan Nasional Level 1 Tanjunggusta di Medan.
Ketiga tahanan tersebut berasal dari Aceh, yaitu Hary Dika Ben Ahmed Sowell, Syahruddin bin Jafar dan Rahmad Ramadhan bin Amri. — Undang-Undang Sumatera Utara Berbicara dengan kepala Departemen Pemasyarakatan Kementerian Hak Asasi Manusia, Jahari Sitepu di Medan Tribune (9/6/2020) pada Selasa pagi, ketiga tahanan yang melarikan diri itu terkait
Dua tahanan masih dalam proses pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan salah satu dari mereka dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jahari mengatakan bahwa tiga warga Aceh lolos dari klinik dan lolos dari tembok sepanjang delapan meter.
Penjaga itu tahu pelarian tahanan. Penjaranya melintasi penjara dengan anak-anaknya.

Direktur melihat seorang tahanan melompat di dinding.
“Inilah yang dilihat petugas itu.” Orang-orang yang kami lewati melihat penjahatnya Jahari berkata: “Dia sudah ada di dinding, tetapi karena dia membawa seorang anak, dia hanya bisa melindungi satu orang.” Kami secara paksa membawa mayat Corona ke Makassar
Baca: Di belakang fotografi yang luar biasa, ada Zaskia Adya Mekah dari Hanung Bramantyo: seseorang yang mencari uang
Penjara terjadi pada sore hari WIB Sekitar pukul 6:45, ketiganya ditangkap sekitar pukul 8.15 malam di WIB. “Tiga dari mereka melarikan diri dari IWST sekitar pukul 18:45. Mereka ditangkap sekitar satu setengah jam kemudian,” kata Jahari. Salah satu tahanan beruntung menggunakan becak, dan saudara tirinya melarikan diri. Jahari menjelaskan. (Cr2 / TRI BUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah dipublikasikan di tribun-medan.com, berjudul Fate 3 Prison lolos dari penjara Medan 1 yang putus asa dan melintasi pagar setinggi 8 meter.